Nusatimes.id – Tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus dua orang remaja yang merupakan residivis dengan inisial AMK (27) dan RK (25).
Keduanya diamankan Polisi di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, karena dilaporkan ata kasus dugaan pencurian empat unit iPhone, Selasa (4/6/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, korban atas nama Inhoc Signo Vincen (27), warga asal Sulawesi Utara, melaporkan telah kemalingan HP di rumahnya pada 18 Mei 2024.
Kemudian, berdasarkan hasil pengembanan Polisi, Tim Rajawali berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada AMK dan RK.
Dari hasil interogasi, lanjut Kasat Reskrim, saat menjalankan aksinya, satu orang pelaku maju sebagai eksekutor, dengan cara masuk ke rumah melalui jendela, dan satu orang pelaku lagi sebagai pemantau situasi.
Usai berhasil membawa lari barang curian, kedua pelaku menyembunyikannya di semak belukar, guna menghilangkan jejak kejahatan.
“Rencananya barang curian 4 unit iPhone ini akan dijual oleh para pelaku,” ungkap Kompol Leonardo.
Saat ini, kedua pelaku serta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik unit pidum.***