Nusatimes.id (BONE BOLANGO) — Gelar “Desa Anti Korupsi” yang tersemat pada Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, kini terasa seperti ironi yang getir. Di balik plang kebanggaan itu, sebuah skandal dugaan manipulasi anggaran dan pelaporan fiktif perlahan terkuak ke permukaan, menyeret nama Kepala Desa nonaktif, Ramla Djafar, dalam pusaran konflik kepentingan.
Kasus ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pengantaran barang, melainkan membuka tabir dugaan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) akhir tahun 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah.
Menelusuri Jejak Pencairan Anggaran “Siluman”
Investigasi ini bermula dari sebuah kejanggalan visual: sebuah video tertanggal Selasa, 28 Juli 2026. Dalam rekaman tersebut, Ramla Djafar, yang saat ini statusnya telah dinonaktifkan sebagai Kepala Desa, terekam mengantarkan satu unit komputer dan laptop ke Kantor Desa Toto Utara bersama suaminya.
Pertanyaannya, mengapa aset yang dianggarkan pada APBDes Tahun Anggaran 2025 baru direalisasikan wujud fisiknya setengah tahun kemudian oleh seorang pejabat yang sudah tidak aktif?
Pengakuan mengejutkan dari Bendahara Desa Toto Utara, Vatra Mahmud, pada Rabu (29/7/2026), menjadi kunci pembuka skandal ini. Vatra mengakui bahwa uang rakyat sebesar Rp25.600.000 telah mengalir deras dan dibayarkan 100 persen kepada pihak ketiga sejak akhir tahun lalu.
Rincian aliran dana tersebut adalah:
-
November 2025: Rp13.600.000 (Pengadaan 1 unit komputer)
-
Desember 2025: Rp12.000.000 (Pengadaan 1 unit laptop)
“Penyedianya adalah CV Husini Jaya (CV HJ) di Jalan Rusli Datau, Kota Gorontalo. Anggaran sudah cair semua di 2025, tapi sampai tutup buku di akhir Desember, barang itu tidak ada di desa,” ungkap Vatra.
Misteri SPJ Tutup Buku 2025: Laporan Fiktif?
Dari kacamata hukum administrasi negara, pengakuan bendahara ini adalah “bom waktu”. Aturan pengelolaan keuangan desa mewajibkan seluruh pengadaan fisik selesai sebelum tutup buku 31 Desember. Jika barang diakui tidak ada hingga pergantian tahun, muncul satu dugaan kuat: Pemerintah Desa Toto Utara diduga merekayasa kelengkapan administrasi dan dokumen serah terima barang (fiktif) demi memuluskan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) 2025.
Tanpa adanya dokumen serah terima barang (Berita Acara Serah Terima/BAST) yang ditandatangani, dana desa tidak mungkin bisa dipertanggungjawabkan secara sah pada akhir tahun. Praktik ini mengindikasikan adanya kongkalikong yang melibatkan pihak pembuat komitmen, penyedia barang, dan pihak-pihak berwenang di tingkat desa.
Spesifikasi Disunat, Fisik Kemasan Disoal
Upaya untuk “mencuci” kesalahan administrasi ini semakin kentara ketika barang akhirnya diserahkan pada Juli 2026. Aset yang diantarkan tidak membuktikan bahwa proyek telah tuntas, melainkan justru menambah daftar panjang indikasi penyelewengan.
Pihak desa mendapati bahwa wujud fisik perangkat keras tersebut tidak sinkron dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati pada 2025. Terjadi dugaan downgrade (penurunan spesifikasi) perangkat.
“Tadi kami periksa, spesifikasinya tidak sama dengan dokumen. Dus kemasannya juga sudah ada tanda sobek,” tegas Vatra.
Kondisi kardus yang robek dan spesifikasi yang melenceng memunculkan spekulasi liar di tengah warga. Apakah barang tersebut merupakan unit bekas? Ataukah barang yang dibeli secara terburu-buru dengan sisa anggaran seadanya semata-mata demi membungkam kecurigaan publik yang mulai mengendus ketiadaan aset di kantor desa?
Menunggu Nyali Inspektorat dan APH
Skandal pengadaan komputer di Desa Toto Utara ini adalah contoh klasik dari buruknya tata kelola birokrasi di tingkat akar rumput, di mana status “Desa Anti Korupsi” seolah hanya dijadikan tameng kosmetik.
Masyarakat kini tidak butuh sekadar klarifikasi, melainkan tindakan pro-justitia. Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) didesak untuk segera melakukan audit investigasi dan menyita dokumen SPJ Tahun 2025. Mulai dari melacak aliran dana mutasi ke rekening CV HJ, memeriksa silang BAST 2025, hingga menelusuri selisih harga perangkat keras yang diserahkan.
Jika terbukti ada rekayasa dokumen dan penurunan spesifikasi barang yang merugikan uang negara, maka sanksi pidana harus segera ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap mereka yang kini bernaung di balik status “nonaktif”.












