Nusatimes.id – Format Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini hadir dengan tampilan yang lebih modern dan informatif.
Perubahan ini tidak hanya memperbarui desain, tetapi juga meningkatkan pengakuan internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Langkah progresif yang dilakukan oleh Korlantas Polri ini menandai era baru dalam integrasi SIM Indonesia, agar lebih mudah diakui dan diterima di luar negeri.
Meskipun perubahan tersebut mungkin terlihat sederhana, penambahan fitur-fitur baru menjadikan SIM lebih fungsional dan berdaya guna.
Salah satu inovasi menarik dalam format baru ini adalah penambahan gambar kendaraan yang sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.
Sebagai contoh, SIM C kini dilengkapi dengan gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.
Fitur ini mempermudah identifikasi oleh pihak berwenang, baik di dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan.
Tak hanya itu, format baru SIM juga menyertakan data pemilik dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, pekerjaan, serta alamat, semuanya disajikan dalam kedua bahasa tersebut, yang tentunya memudahkan proses verifikasi di luar negeri.
Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menyatakan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.
“Dengan adanya gambar kendaraan dan data yang lebih lengkap dalam dua bahasa, kita berharap SIM Indonesia dapat lebih mudah dikenali dan diakui di berbagai negara, terutama dalam rangkaian kerjasama ASEAN,” ujar Sutopo.
Format baru ini sudah resmi diberlakukan dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN.
Sejak penandatanganan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, SIM Indonesia telah diakui di berbagai negara Asia Tenggara seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura.
Namun, perlu diketahui bahwa di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sementara di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku atau dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk dapat berkendara.
“Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional. Ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi WNI saat berkendara di luar negeri,” tambah Sutopo.
Pembaruan ini membawa angin segar bagi para pemegang SIM di Indonesia, memastikan bahwa mereka dapat berkendara dengan lebih percaya diri di luar negeri.