Nusatimes.id – Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digantikan oleh Nomor Induk Kependudukan mulai tahun 2025.
Perubahan nomor SIM tersebut, mulai diwacanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan ini untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
“InsyaAllah wacana (penerapan) tahun depan,” ujar Yusri, Jumat (24/5/2024), dilansir dari PMJNews.
Menurut Yusri, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.
“Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, manfaat single data mempermudah pada pencarian informasi data lain. Mulai dari data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.