Scroll untuk baca artikel
Kantor Pertanahan Kabupaten GorontaloKementerian ATR/BPN

Ciptakan Tertib Pertanahan, Kantor Pertanahan Bone Bolango Gelar Pembinaan dan Pengawas PPAT

×

Ciptakan Tertib Pertanahan, Kantor Pertanahan Bone Bolango Gelar Pembinaan dan Pengawas PPAT

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id Bone Bolango – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango terus mewujudkan  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang profesional, berintegritas dan sesuai dengan kode etik keprofesian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melaksanakan  pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wilayah kerja Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, 29/11/2024.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango sebagai Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Kabupaten Bone Bolango sesuai Surat Keputusan Nomor : 298/SK-75.400/VI/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Nomor : 741/SK-75.400/X/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 Tentang Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Kabupaten Bone Bolango salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Yudhi Satria Pulo menyampaikan, “Kegiatan ini telah diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018”.

“Peraturan tersebut menjelaskan mengenai pembinaan dan pengawasan, kami berharap Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Kabupaten Bone Bolango harus mengerti dan ikut ketentuan dimaksud sehingga tertib adminitrasi pertanahan”, tambahnya.

Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango terhadap PPAT sehingga kualitas PPAT lebih baik.

Sedangkan Pengawasan bersifat preventif dan represif dengan tujuan menjaga agar PPAT menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MY)

Apa Komentar Anda?