Scroll untuk baca artikel
Headline

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Karena Pemohon Tak Berhak

×

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Karena Pemohon Tak Berhak

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (JAKARTA) — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan peraturan terkait, subjek hukum yang berwenang menjadi pemohon dalam sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, para pemohon dalam perkara ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), serta perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai XII).

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek di persidangan. Atas dasar itu, Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak termohon terkait kedudukan hukum pemohon.

Selain persoalan legal standing, Mahkamah juga menilai perkara ini secara substansial sudah tidak tepat lagi masuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu. Hakim Konstitusi menegaskan bahwa status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah turut menyoroti dalil para pemohon terkait surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan, dalam persidangan tidak ditemukan dokumen meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat. Berdasarkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, dokumen pendukung yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang dinilai MK sekadar sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Kendati demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mengabulkan petitum pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Persoalan keabsahan syarat administrasi calon setelah tahapan pemilu selesai dan pejabat resmi dilantik dinilai bukan lagi wewenang MK dalam kerangka sengketa hasil pemilu.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Apa Komentar Anda?