Scroll untuk baca artikel
Pemda Bone Bolango

Lewat Program JAKSA AYU, Kejari Bone Bolango Kawal Hak Anak Yatim Piatu

×

Lewat Program JAKSA AYU, Kejari Bone Bolango Kawal Hak Anak Yatim Piatu

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengawal proses penetapan perwalian anak yatim piatu melalui Program JAKSA AYU (Jaksa Kawal Status Anak Yatim Piatu). Pendampingan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membantu pemenuhan hak anak dalam pengurusan administrasi kependudukan dan akses bantuan pendidikan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Bone Bolango, Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara menerima kunjungan anak-anak dari LKSA Al-Hamim Moosalamati Gorontalo beserta ketua yayasan selaku pemohon bantuan hukum litigasi.

Melalui program tersebut, JPN memberikan pendampingan hukum terkait penetapan perwalian pendidikan anak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anak-anak yatim piatu memperoleh kepastian mengenai status perwalian sehingga hak-hak keperdataan mereka dapat terlindungi.

Penetapan perwalian nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengurusan administrasi kependudukan, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu, kepastian hukum tersebut juga dapat membantu anak-anak dalam mengakses berbagai program bantuan dan beasiswa pendidikan.

Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, bersama jajaran juga melakukan dialog dengan pihak yayasan dan anak-anak panti asuhan untuk mendengarkan kondisi serta kebutuhan mereka.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bone Bolango turut menyerahkan bantuan sosial berupa beras kepada LKSA Al-Hamim Moosalamati Gorontalo sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.

Melalui Program JAKSA AYU, Kejari Bone Bolango berupaya memperkuat perlindungan hukum bagi anak yatim piatu. Program ini menjadi bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum sekaligus mengawal pemenuhan hak-hak keperdataan anak.

Apa Komentar Anda?