Scroll untuk baca artikel
Nasional

Saat Semua Sibuk Urus Makan Gratis, Empat Mahasiswa Ini Diam-Diam Jaga Hak Pilih Kita

×

Saat Semua Sibuk Urus Makan Gratis, Empat Mahasiswa Ini Diam-Diam Jaga Hak Pilih Kita

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (OPINI)) Kalau Anda membuka media sosial atau menonton televisi belakangan ini, isinya hampir seragam: debat kusir soal implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai dari urusan anggaran, menu makanan, sampai urusan logistik dapur, semuanya sukses menyita perhatian publik. Kita semua seolah terhipnotis oleh urusan isi piring.

Namun, di tengah riuhnya urusan perut tersebut, ada sebuah gerakan sunyi dari sudut Jalan Medan Merdeka Barat yang luput dari sorotan kamera utama. Senin kemarin (29/6), Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu untuk Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Gugatan itu tidak diajukan oleh pengacara kondang atau elite partai, melainkan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Di saat anak muda seusianya sibuk dengan tren terkini atau ikut berdebat soal program makan gratis, mereka berempat memilih jalan lain. Mereka memilih menjadi “penjaga malam” bagi hak pilih kita.

Mengendus Bahaya di Balik Teks Hukum

Semua bermula dari kejelian mereka membaca Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Di sana tertulis bahwa Pilkada dilaksanakan “secara langsung dan demokratis”. Bagi orang awam, kalimat itu terdengar biasa saja. Namun, di kepala kritis para mahasiswa ini, frasa tersebut punya celah berbahaya.

Tanpa adanya kata pembatas yang tegas—seperti kata “hanya”—frasa “demokratis” bisa menjadi karet yang elastis. Mereka khawatir, di masa depan, elite politik di parlemen bisa saja memakai dalil “demokratis via DPRD” untuk menghapus Pilkada langsung. Sebuah kekhawatiran yang sangat masuk akal, mengingat wacana mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD sering kali ditiupkan secara senyap di ruang-ruang lobi politik.

Mereka pun melangkah ke MK. Bukan dengan amarah di jalanan, melainkan dengan tumpukan argumen hukum. Langkah ini adalah sebuah pre-emptive strike—serangan pencegahan sebelum sistem demokrasi kita telanjur diakali dari dalam.

Kalah di Kertas, Menang di Sejarah

Kalau hanya membaca amar putusan secara hitam-putih, gugatan mereka memang dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima. MK menilai kerugian hak konstitusional yang dialami mahasiswa belum aktual, alias baru sebatas kekhawatiran.

Namun, di sinilah letak menariknya politik hukum. Daya dobrak argumen keempat mahasiswa ini rupanya bikin sembilan Hakim Konstitusi tidak bisa tinggal diam. MK merasa “terpancing” untuk memberikan jawaban tegas.

Lewat pertimbangan hukumnya (obiter dicta), MK langsung pasang badan. Mahkamah menegaskan bahwa sistem Pilkada langsung oleh rakyat sudah dikunci rapat-rapat oleh rentetan putusan MK terdahulu. Artinya, MK secara tidak langsung mengeluarkan maklumat kepada seluruh elite politik: Jangan coba-coba bawa Pilkada balik ke sistem perwakilan, pintu belakang sudah kami gembok dan kuncinya sudah dibuang!

Secara substansi, mahasiswa ini menang besar. Celah hukum yang mereka takuti, kini resmi ditambal oleh penegasan terbaru dari Mahkamah.

Menjaga “Isi Kepala” Republik

Tahun 2026 mungkin akan diingat orang sebagai tahun penuh hiruk-pikuk program makan gratis. Namun, lembaran sejarah hukum tata negara akan mencatat hal lain: ada empat anak muda yang berhasil memaksa lembaga peradilan tertinggi negara untuk membentengi hak suara jutaan rakyat Indonesia.

Aksi Vendy dan kawan-kawan adalah tamparan keras bagi stereotip bahwa generasi hari ini adalah generasi yang apatis. Mereka membuktikan bahwa menjaga republik tidak selalu harus menunggu jadi pejabat. Cukup dengan modal kewaspadaan dan nalar kritis yang dirawat di ruang kuliah.

Di atas kertas, permohonan mereka memang kandas. Namun dalam sejarah pertahanan demokrasi, mereka adalah pemenang substantif yang sesungguhnya. Saat orang lain sibuk mengurus isi perut, mereka memastikan kedaulatan rakyat tetap punya tempat terhormat.

Apa Komentar Anda?