Scroll untuk baca artikel
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Kantor Pertanahan Bone Bolango Kawal Kepastian Hukum Investasi melalui Forum Penataan Ruang

×

Kantor Pertanahan Bone Bolango Kawal Kepastian Hukum Investasi melalui Forum Penataan Ruang

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango mempertegas komitmennya dalam mendukung iklim investasi yang tertib hukum melalui partisipasi aktif dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah, Selasa (12/5/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango tersebut, Kantor Pertanahan hadir melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Kehadiran unsur ATR/BPN ini menjadi krusial untuk memastikan aspek pertanahan terakomodasi dalam setiap rencana pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menegaskan bahwa keterlibatan ATR/BPN bertujuan untuk memberikan sinkronisasi antara kebijakan tata ruang daerah dengan aspek teknis pertanahan. Hal ini dilakukan guna menjamin setiap kegiatan usaha memiliki landasan hukum yang kuat sejak tahap perencanaan.

“Keikutsertaan kami merupakan bentuk dukungan terhadap penataan ruang yang terarah. Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum pertanahan sehingga investasi di Bone Bolango tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga aman dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam forum yang dipimpin Sekretaris Daerah Iwan Mustapa tersebut, dibahas pula mengenai para pelaku usaha yang memohon Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). ATR/BPN berperan penting dalam memastikan para pemohon telah memenuhi syarat Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sebelum melangkah ke tahap investasi selanjutnya.

Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa depan. Dengan koordinasi yang ketat, setiap jengkel tanah yang digunakan untuk investasi dipastikan selaras dengan regulasi pertanahan nasional dan rencana pembangunan daerah Kabupaten Bone Bolango. (MY)

Apa Komentar Anda?