Scroll untuk baca artikel
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Pemerintah Tegaskan Konsekuensi Hukum Penetapan Tanah Telantar Melalui PP Nomor 48 Tahun 2025

×

Pemerintah Tegaskan Konsekuensi Hukum Penetapan Tanah Telantar Melalui PP Nomor 48 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah mempertegas sanksi hukum terhadap pemanfaatan lahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 30 regulasi tersebut, tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Telantar secara otomatis akan dicabut haknya dan statusnya beralih menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya penertiban penguasaan lahan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi penggunaan tanah untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Hapusnya Hubungan Hukum Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa jika Tanah Telantar mencakup keseluruhan hamparan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan, maka penetapan tersebut sekaligus memicu tiga konsekuensi hukum:

  1. Hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.

  2. Putusnya hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah tersebut.

  3. Penegasan status lahan menjadi tanah negara bekas Tanah Telantar.

Ketentuan untuk Sebagian Hamparan Sementara itu, jika penelantaran hanya terjadi pada sebagian hamparan lahan, maka sanksi hanya diberlakukan pada bagian yang ditelantarkan. Selain pemutusan hubungan hukum pada bagian tersebut, pemerintah juga memerintahkan adanya revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan milik pemegang hak yang bersangkutan.

Komitmen Produktivitas Lahan Pasal 30 juga menyasar tanah yang baru memiliki Dasar Penguasaan Atas Tanah. Begitu ditetapkan sebagai Tanah Telantar, maka hubungan hukum pemegang dasar penguasaan tersebut langsung terputus dan lahan dinyatakan kembali ke pangkuan negara.

Melalui penguatan regulasi ini, pemerintah menunjukkan komitmen tegas untuk memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia dimanfaatkan secara produktif dan sesuai peruntukannya. Penertiban ini diharapkan mampu menekan angka konflik pertanahan, mendukung pemerataan penguasaan lahan, serta memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan nasional.

Apa Komentar Anda?