Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontaloHeadlineKriminal

Universitas Muhammadiyah Gorontalo Angkat Biacara Soal Kasus Perzinahan Dosen dan Mahasiswinya

×

Universitas Muhammadiyah Gorontalo Angkat Biacara Soal Kasus Perzinahan Dosen dan Mahasiswinya

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Rektor UMGo, Abd Kadim Masaong didampingi Wakil Rektor I dan II serta beberapa pegawai lainnya. Kamis (18/7/2024).

Nusatimes.id – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) memberikan klarifikasi terkait dugaan perzinahan yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswinya. Kamis (18/7/2024).

Skandal ini telah menjadi viral sebelumya, mengejutkan masyarakat Gorontalo dan menarik perhatian media.

Rektor UMGo, Abd. Kadim Masaong dalam konferensi persnya yang didampingi oleh Wakil Rektor I dan II serta beberapa pegawai kampus, menegaskan bahwa skandal tersebut tidak terjadi di lingkungan kampus.

“Insiden tersebut terjadi di rumah tangga yang bersangkutan, bukan di dalam kampus. Oleh karena itu, kampus tidak dapat langsung mengambil tindakan kecuali ada laporan resmi,” jelas Kadim.

Kasus ini pertama kali terungkap saat istri dari dosen berinisial T, bernama W, datang ke kampus UMGo pada 6 Juni 2024 untuk melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan.

Meskipun kejadian ini tidak terkait langsung dengan aktivitas kampus, pihak UMGo merasa perlu untuk bertindak tegas mengingat T adalah dosen di UMGo dan S adalah mahasiswi di Program Studi Geografi.

Setelah menerima laporan dari istri pelaku, pihak kampus segera mengambil tindakan dengan menonaktifkan dosen dan mahasiswi yang terlibat dari segala kegiatan akademik.

“Kami langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan dosen dan mahasiswi tersebut dalam segala kegiatan akademik,” ungkap Kadim dengan tegas.

Langkah ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Badan Pembina Harian (BPH) UMGo yang berlaku sejak 2 Juli 2024.

Lebih lanjut, Kadim menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan kasus perzinahan dan bukan kekerasan atau pelecehan seksual.

“Ini sangat disesalkan oleh sivitas akademika, terutama karena melibatkan paman dan keponakan yang terlarang untuk menikah,” tambahnya.

Rektor Kadim juga menegaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan dosen dan karyawan berada di tangan Badan Pembina Harian (BPH) UMGo.

Selain itu, Kadim menyampaikan rasa prihatin atas situasi yang dialami oleh keluarga W dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami turut prihatin atas ujian yang dialami keluarga Ibu W. Langkah pemberhentian ini harus diambil karena tindakan keduanya mencoreng reputasi UMGo yang berbasis pada pendidikan Al Islam dan Kemuhammadiyahan,” jelas Kadim.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dan kampus akan lebih serius dalam memperkuat iman dan takwa di kalangan sivitas akademika.

“Saya meminta kepada insan pers untuk tidak menyeret kampus UMGo dalam permasalahan ini. Kita harus bisa memilah antara urusan pribadi dan urusan institusi UMGo,” tutupnya.

Apa Komentar Anda?