Penulis
Abdul Madjid Podungge, S.H.,M.H Andi Inar Sahabat, S.H.,M.H
Dosen Tetap Dosen Tetap
Program Studi Hukum UNUGO Program Studi Hukum UNUGO
Nusatimes.id -(OPINI) Indonesia saat ini akan memasuki babak baru perjuangan, ditandai dengan peringatan harikemerdekaan dan genap berusia 80 Tahun pada bulan Agustus 2025. Sejarah panjangmengisahkan betapa terjalnya jalan mencapai tujuan hukum yang telah ditempuh
untuk pemenuhan penegakan hukum yang objektif baik melalui lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sejauh ini pengalaman hukum normatif dan empirikbelum dapat dikatakan seimbang apalagi medapat julukan “berkeadilan”. Selama puluhan tahun, sejak era Presiden Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono, praktik pemberian amnesti oleh Presiden RI secara konsisten ditujukan untuk tindak pidana yang bersifat politik. Tujuannya adalah untuk
rekonsiliasi nasional dan mengakhiri konflik. Beberapa contoh kasus secara historis meliputi Pemberontak DI/TII, PRRI/Permesta pada era Presiden Soekarno, aktivis dan tahanan politik yang menentang Orde Baru pada era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid, anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari Perjanjian Damai Helsinki pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemberian amnesti untuk kejahatan non-politik sangat jarang terjadi. Salah satu pengecualian terkenal sebelum ini adalah kasus Baiq Nuril pada era Presiden Joko Widodo, yang terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan korupsi.
Tindak pidana korupsi secara umumdianggap sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang tidak termasuk dalam kategori pidana politik yang layak diberi amnesti. Merujuk pada berita terkini, Indonesia digemparkan melalui pemberitaan terkait pemberian abolisi bagi mantan menteri perdagangan (Tom Lembong) dan pemberian amnesti terhadap tokoh sentral PDI-Perjuangan (Hasto Kristiyanto) yang menurut pertimbangan Presiden RI Prabowo Subianto pemberian hak-hak tersebut sangatlah tepat untuk diberikan serta disetujui oleh Lembaga DPR RI melalui press realese oleh Wakil Ketua DPR RI Prof.Sufmi Dasco Ahmad hari kamis tanggal 31 Juli 2025 di kompleks parlemen. Hal ini tentunya menjadi suatu keadaan yang ambigu di kalangan masyarakat mengenai pertimbangan hal tersebut khususnya pada jenis perkara tindak pidana korupsi, terlebih bagi para pegiat hukum baik dikalangan akademisi maupun praktisi mengenai pemberian hak Amnesti .
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukum yang diberikan oleh kepala negara (Presiden) kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Hakikat amnesti adalah menghapuskan kesalahan dari pelaku, sehingga tindak pidana tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan segala akibat hukumnya dihapuskan. Landasan konstitusional dan operasional untuk pemberian amnesti di Indonesia adalah sebagai berikut :
Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan :
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat”
Selanjutnya Undang-Undang Darurat RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang
menjadi lex generalis sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden. Seyogyanya tidak terdapat “syarat” yang diatur secara eksplisit dan terperinci, persyaratan amnesti lebih bersifat substantif dan prosedural yang melekat pada karakteristiknya. Berikut adalah poin-poin utamanya adalah :
1. Jenis Tindak Pidana
Secara tradisional dan praktik, amnesti diutamakan untuk tindak pidana yang bermuatan politik. Ini adalah syarat substantif yang paling fundamental. Contohnya meliputi:
1) Makar (upaya menggulingkan pemerintahan yang sah :.
2) Separatisme atau kejahatan terhadap keamanan negara.
3) Tindak pidana yang timbul akibat konflik sosial-politik dengan motif ideologis.
Amnesti jarang sekali diberikan untuk kejahatan pidana murni (kriminal umum) seperti pembunuhan, perampokan, atau korupsi, karena tujuan utamanya adalah rekonsiliasi nasional
dan stabilitas politik.
2. Sifat Kolektif Meskipun bisa diberikan kepada perorangan, amnesti umumnya bersifat kolektif (diberikan kepada sekelompok orang). Contohnya adalah pemberian amnesti kepada anggota kelompok separatis yang menyerahkan diri.
3. Wewenang Presiden Pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden. Inisiatif bisa datang dari Presiden sendiri, permohonan dari terpidana/tersangka, keluarga, kuasa hukum, atau rekomendasi dari lembaga negara lain.
4. Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ini adalah syarat prosedural yang wajib dipenuhi.
1) Presiden tidak dapat memberikan amnesti secara sepihak.
2) Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan secara tertulis kepada DPR.
3) DPR akan membahaspermohonan tersebut, biasanya melalui Komisi terkait (misalnya Komisi III Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan).
4) Pertimbangan yang diberikan oleh DPR bersifat mengikat. Jika DPR menolak, Presiden tidak dapat melanjutkan pemberian amnesti.
Prosedur
Singkat Pemberian Amnesti antara lain Presiden berkehendak memberikan amnesti (atas inisiatif sendiri atau permohonan), Presiden mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk meminta pertimbangan mengenai rencana pemberian amnesti tersebut, DPR RI membahas dan memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan. Selanjutnya jika DPR RI menyetujui untuk itu Presiden RI menerbitkan keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti. Terbitnya Keppres tersebut, semua proses hukum terhadap orang-orang yang disebutkan di dalamnya dihentikan dan segala akibat hukumnya dihapuskan.
Pemahaman
mendalam mengenai karakteristik dan prosedur ini krusial, baik dalam ranah pembelaan hukum maupun dalam diskursus akademis mengenai hubungan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif di Indonesia. Secara sederhana, sosiologi hukum meneliti dua hal utama :
1. Pengaruh Masyarakat terhadap Hukum: Bagaimana struktur sosial, nilai budaya, kekuatan politik, dan perkembangan ekonomi membentuk, mengubah, bahkan meniadakan suatu hukum.
2. Pengaruh Hukum terhadap Masyarakat:Bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat apakah ia efektif, bagaimana ia ditaati atau diabaikan, dan apa dampak (yang diharapkan maupun tidak diharapkan) dari keberadaan hukum tersebut.
Sosiologi hukum secara fundamental membedakan antara:
- Hukum dalam Kitab (Law in the Books): Apa yang tertulis secara formal dalam undang-undang dan peraturan. Ini adalah ranah ilmu hukum normatif.
-
Hukum dalam Kenyataan (Law in Action): Bagaimana hukum tersebut benar-benar bekerja, diterapkan, dan dialami dalam praktik kehidupan masyarakat. Inilah fokus utama sosiologi hukum.
Objek
Kajian utama sosiologi hukum tidak tertarik pada benar atau salahnya suatu norma (validitas yuridis), melainkan pada pola-pola sosial yang berkaitan dengan hukum yang salah satunya adalah Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial (Social Engineering) yang menganalisis penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai tujuan-tujuan sosial tertentu atau untuk mengubah perilaku masyarakat. Sehingga jika dilakukan pemikiran kritis belandaskan pemikiran sosio-legal substantif terdapat intisari analisis sehingga bermuara pada ketepatan pemberian hak amnesti terhadap terdakwa atau terpidana tindak pidana korupsi, untuk itu penulis berpendapat pemberian amnesti oleh presiden RI cenderung mengedepankan aspek pemenuhan rasa keadilan yang disuarakan secara massif oleh masyarakat namun melupakan esensi dan marwah konstitusi. Jika diterapkan dalam jenis perkara Tipikor walaupun terdakwa atau terpidana Hasto Kristiyanto merupakan salah satu pempinan tinggi pada organisasi politik atau partai namun jenis perkaranya tidaklah termasuk jenis preseden yang telah menjadi kebiasaan legal-substantif oleh Presiden RI disebabkan :
1. Terdakwa tipikor bukanlah orang yang didakwa dengan membuat suatu makar (menggulingkan menggulingkan penguasa yang sah).
2. Terdakwa tipikor bukanlah orang yang melakukan suatu perbuatan separatis atau suatu perbuatan yang membuat kacaunya keamanan negara.
3. Terdakwa tipikor tidak memiliki potensi untuk menyebarluaskan pergeseran ideologi negara
dari ideologi pancasila menjadi ideologi radikal yang tidak diperkenankan oleh negara dan hanya berpotensi merugikan keuangan negara.
Sehingga konklusi penulis penggunaan hukum secara sadar oleh presiden dan DPR bukan
untuk mencapai tujuan-tujuan sosiologi hukum untuk mengubah pandangan dan
pemikiran masyarakat dalam bingkai hukum yang “berkeadilan” namun terbuka kemungkinan hanya untuk mencapai tujuan-tujuan politik yang “berkepentingan”.






