Nusatimes.id (BONE BOLANGO, 7 JUNI 2026) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango mendesak seluruh pemilik hak atas tanah di wilayahnya untuk memperketat kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya modus kejahatan pertanahan yang memanfaatkan kelengahan administrasi warga sehingga memicu sengketa hukum dan kerugian materiil.
Mafia tanah bergerak dengan cara menguasai fisik maupun dokumen tanah milik orang lain secara ilegal. Modus operandi yang kerap ditemukan di lapangan meliputi pemalsuan sertipikat, manipulasi data kependudukan, hingga penyalahgunaan proses administrasi di tingkat desa atau kecamatan.
Guna mempersempit ruang gerak oknum tersebut, Kantah Bone Bolango merilis lima langkah taktis yang wajib dijalankan oleh masyarakat:
1. Mengamankan Dokumen Asli Pertanahan Sertipikat, akta jual beli (AJB), dan bukti kepemilikan lainnya harus disimpan di tempat yang aman. Warga dilarang keras menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak berkepentingan atau belum jelas legalitasnya.
2. Memeriksa Status Tanah Secara Berkala Pemilik tanah diminta aktif mengecek kesesuaian data yuridis dan fisik tanah mereka secara berkala. Pembiaran lahan kosong tanpa pengawasan dalam waktu lama sering kali menjadi target utama pemalsuan batas oleh mafia tanah.
3. Selektif Menandatangani Dokumen Masyarakat diimbau untuk membaca, memahami, dan meneliti secara detail setiap berkas sebelum membubuhkan tanda tangan. Hindari menandatangani surat kosong atau dokumen yang tujuan hukumnya belum dipahami dengan jelas.
4. Menggunakan Jalur Pelayanan Resmi ATR/BPN Seluruh pengurusan sertifikasi, balik nama, atau pengecekan berkas wajib dilakukan melalui kantong layanan resmi Kementerian ATR/BPN. Masyarakat diminta menjauhi jasa perantara informal atau calo yang menjanjikan pengurusan instan di luar prosedur resmi.
5. Melaporkan Kejanggalan Sejak Dini Jika ditemukan indikasi manipulasi data, perubahan batas tanah secara sepihak, atau dokumen yang mencurigakan, warga diminta segera melapor. Pengaduan dapat diajukan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango atau aparat penegak hukum setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pihak Kantah Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui edukasi intensif ini, diharapkan tercipta sinergi kuat antara pemerintah dan masyarakat demi mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah yang bersih dari praktik mafia. (NAD)












