Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf guna memperoleh sertipikat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya.
Sertipikat tanah wakaf tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti sah atas status hukum tanah yang telah diwakafkan. Dengan adanya sertipikat, aset wakaf memperoleh kepastian hukum sehingga terlindungi dari berbagai potensi permasalahan, seperti sengketa kepemilikan, peralihan hak yang tidak sesuai ketentuan, maupun persoalan administrasi di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
“Pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memastikan aset wakaf tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah wakaf juga mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya tanpa menimbulkan keraguan atas legalitasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango terus mendorong para nazhir, pengurus rumah ibadah, yayasan, maupun masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera mengurus proses pendaftarannya. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran tanah wakaf melalui loket pelayanan maupun media informasi resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango.
Melalui sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap aset wakaf di Kabupaten Bone Bolango dapat terlindungi secara hukum, dikelola secara profesional, serta terus memberikan manfaat bagi umat dan generasi yang akan datang.












