Scroll untuk baca artikel
HeadlineKantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Pasca Dinonaktifkan, Keterlibatan Kades Toto Utara Tersorot dalam Skandal Lahan

×

Pasca Dinonaktifkan, Keterlibatan Kades Toto Utara Tersorot dalam Skandal Lahan

Sebarkan artikel ini

BONE BOLANGO — Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan Kepala Desa Toto Utara membuka babak baru terkait tata kelola administrasi di desa tersebut. Kini, publik menyoroti dugaan maladministrasi dalam penerbitan lima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di atas lahan yang selama ini dikuasai oleh RSUD Toto Kabila.

Polemik ini bermula dari protes perwakilan ahli waris almarhum Lamako Latjuba, Afizul Hidayat Darmo. Afizul, yang merupakan keturunan dari garis istri kedua, mempertanyakan proses administrasi di tingkat desa yang meloloskan penerbitan sertifikat hanya atas nama keturunan dari istri keempat, tanpa melibatkan ahli waris sah lainnya.

Lahan seluas kurang lebih 80.000 meter persegi tersebut diketahui telah dikuasai oleh pemerintah sejak puluhan tahun silam, bermula dari masa operasional Rumah Sakit Kusta Lepra hingga menjadi RSUD Toto Kabila saat ini.

“Penguasaan lahan itu sudah dilakukan pemerintah sejak puluhan tahun lalu. Kami mempertanyakan mengapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya berasal dari empat istri,” ujar Afizul, Senin (27/7/2026).

Terbitnya lima sertifikat di wilayah Desa Toto Utara tersebut dinilai janggal karena program PTSL mutlak memerlukan validasi riwayat tanah dari pemerintah desa. Proses fasilitasi dokumen di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan administrasi yang fatal oleh pemerintah desa sebelum kepala desa dinonaktifkan.

Berbeda dengan sengketa lahan pada umumnya, pihak keluarga keturunan istri pertama hingga ketiga justru tidak menuntut hak kepemilikan pribadi. Mereka mendesak agar lahan tersebut tetap berstatus sebagai aset negara agar pemanfaatannya berlanjut untuk fasilitas publik dan UMKM warga, sekaligus menjadi amal jariah leluhur mereka.

Sebagai langkah hukum, pihak Afizul telah resmi mengajukan permohonan pemblokiran atas kelima sertifikat tersebut kepada instansi berwenang sejak Agustus 2025 untuk mencegah jatuhnya aset negara ke tangan pribadi.

Apa Komentar Anda?