Nusatimes.id – Dalam rangkaian sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 , KPU Kota Gorontalo menyoroti peran media dalam mendukung proses politik yang sehat dan demokratis selama Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden di tengah sambutannya ia menyoroti pentingnya peran media dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik.
Mario menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab dalam meminimalisir potensi konflik selama tahapan pencalonan dan pemilihan. Menurutnya media memiliki peran krusial dalam proses Pilkada.
“Kami sangat berharap dukungan dari teman-teman media dalam memberikan informasi yang akurat mengenai bagaimana meminimalisir konflik, serta peran media dalam memilih dan memilah isu-isu strategis dalam kontes Pilkada,” ujar Mario.
Sosialisasi ini mencakup tiga materi yang disampaikan oleh pihak terkait. Materi pertama disampaikan oleh Bawaslu Kota Gorontalo mengensk peran Bawaslu dalam tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Materi kedua disampaikan oleh unsur akademisi UNG mengenai analisis tahapan potensi sengketa pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2024. Dan materi terakhir oleh anggota KPU Kota Gorontalo mengenai tahapan pencalonan berdasarkan UU Pilkada dan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Lebih lanjut, Mario juga menekankan pentingnya kerja sama antara KPU dan media dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Gorontalo.
“Untuk teman-teman media, semoga kita bisa selalu berkerja sama untuk memberikan informasi yang akurat dan bersifat sosialisasi untuk masyarakat Kota Gorontalo,” tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan transparansi dan integritas.
Mario berharap kerja sama antara KPU dan media tidak hanya memfasilitasi penyampai informasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.**