Nusatimes.id – Inspektur Daerah Bone Bolango Fredi Lasut membantah terkait kesiapannya sebagai salah satu saksi pada siang DKPP.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Fredy Lasut saat di hubungi awak media via whatsapp, Sabtu (08/02/2025).
Lebih lanjut dirinya menerangkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Dirinya pun sangat menyesalkan adanya surat pernyataan saksi yang menyatakan dirinya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimana KPU dan Bawaslu Bone Bolango diadukan.
“Dengan tegas saya sampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi saksi terkaitĀ dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Bone Bolango yang diadukan ke DKPP”.Tegasnya kembali.
Olehnya selaku pihak yang merasa dirugikan atas pencatutan nama tersebut. Dirinya akan mengambil langkah tegas sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
” Saya Fredy Lasut tidak akan hadir dan bersaksi di Persidangan DKPP, dan pencatutan nama ini akan di proses sebagaimana hukum yang berlaku”tegasnya.