Scroll untuk baca artikel
NasionalNusantara

Optimalisasi dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Terbitkan Instruksi Presiden

×

Optimalisasi dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Terbitkan Instruksi Presiden

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id – Presiden Probowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Tujuan dari Inpres ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim di seluruh Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Penerbitan Inpres ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 27 Maret 2025 dan hanya akan berlaku hingga Desember 2029.

“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” tegas Presiden.

Berikut tiga poin yang tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yakni:

Pertama, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Kedua, untuk melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui tiga strategi kebijakan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Ketiga, untuk menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan tiga strategi kebijakan yang telah ditentukan.

Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada 34 menteri, 9 kepala lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia (Kapolri), serta kepala daerah. (Rls)

Apa Komentar Anda?