Nusatimes.id, Bone Bolango – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango telah menetapkan lokasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Dalam keputusan yang telah dikeluarkan, terdapat beberapa desa dan kelurahan di tiga kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL tahun 2025, yaitu:
Daftar Lokasi PTSL 2025
Kecamatan Kabila Bone
Desa Oluhuta
Desa Molotabu
Kecamatan Tapa
Desa Dunggala
Kecamatan Tilongkabila
Desa Tunggulo
Desa Tunggulo Selatan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat akan memiliki dokumen resmi yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit usaha, warisan, maupun kepastian hak atas tanah.
Masyarakat Diminta Segera Mempersiapkan Berkas
Untuk mendukung kelancaran program ini, masyarakat yang memiliki tanah di desa dan kelurahan yang telah ditetapkan diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain:
✅ Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
✅ Alas Hak Tanah (Surat Kepemilikan Tanah Asli)
✅ Surat Keterangan Waris yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat (Apabila Tanah Warisan dan Dilengkapi Akta Kematian serta Identitas semua Ahli Waris)
✅ Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024
Proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap, dan masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas di kantor desa atau kelurahan masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
Keuntungan PTSL bagi Masyarakat
Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk mengurus sertifikat tanah. Selain itu, program PTSL juga membantu mengurangi potensi konflik tanah akibat kepemilikan yang tidak jelas.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, karena memiliki sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak kepemilikan mereka,” ujar seorang pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango.
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Pendaftaran dilakukan langsung di kantor pertanahan atau melalui perangkat desa yang telah ditunjuk.
Bagi warga yang tinggal di wilayah yang sudah ditetapkan, segera daftarkan tanah Anda dan pastikan hak kepemilikan tanah terlindungi secara hukum!