Nusatimes.id – Pengurus Pusat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) membatalkan surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kadin Provinsi Gorontalo terkait pembekuan kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota (Bonebolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Boalemo).
Dalam surat nomor 3436/WKU/VII/2025 yang ditunjukan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo Muhallim Djafar Litty Perihal: Penegasan Ketentuan Organisasi Terkait Pembekuan Kadin Kabupaten/Kota.
Surat tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia, ditegaskan bahwa:
a. Wewenang untuk melakukan pembekuan dan/atau pemberhentian kepengurusan hanya dimiliki oleh Dewan Pengurus satu tingkat di atasnya, dalam hal ini kepengurusan dapat diberhentikan jika jangka waktu kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota sudah habis tetapi belum dilaksanakan Mukab/Mukota maka Dewan Pengurus Provinsi berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan;
b. Prosedur pembekuan berdasarkan Pasal 19 ART Kadin wajib didahului oleh dua kali peringatan tertulis dengan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam ART dan Peraturan Organisasi.
- Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen yang ada, SK pembekuan yang diterbitkan tidak memenuhi ketentuan tersebut dan oleh karenanya:
a. Tidak sah secara hukum organisasi, serta;
b. Berpotensi menciptakan disintegrasi dan ketidaktertiban organisasi di tingkat daerah. sehubungan dengan hal tersebut, maka:
(Ketua Kadin Empat daerah yang diaktifkan kembali oleh pengurus pusat KAdin Pasca dibekukan oleh Pengurus Provinsi Gorontalo)
- Kadin Indonesia menyatakan bahwa seluruh Surat Keputusan Pembekuan yang diterbitkan oleh Kadin Provinsi Gorontalo terhadap Kadin Kabupaten/Kota adalah tidak sah dan tidak berlaku;
-
Seluruh tindakan organisasi yang timbul dari SK dimaksud, termasuk penunjukan caretaker, harus dihentikan dan dikembalikan ke tatanan organisasi yang sah;
-
Kami meminta Kadin Provinsi Gorontalo segera mencabut SK tersebut dan melaporkan hasil klarifikasinya secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
surat ini diterima.
- Agar menyelenggarakan koordinasi dan konsolidasi internal dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat
Surat ini dikeluarkan sebagai bentuk penegakan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berdasarkan hukum organisasi Kadin Indonesia.
Menanggapi surat tersebut Ketua KADIN Bone Bolango Yanto Ahmad mengucapkan terimakasih kepada DPP yang telah menerbitkan surat tersebut.
“Surat tersebut menandakan keseriusan KADIN Indonesia Pusat terhadap tata kelola Organisasi”. tegasnya
Lebih lanjut Yanto menerangkan penonaktifan ini merupakan permainan politik yang dimainkan oleh Ketua Umum Kadin Provinsi dalam rangka menuju Musyawarah Daerah Kadin.






