Scroll untuk baca artikel
EkonomiGorontaloHeadlineNusantaraPeristiwa

Peraturan Pemerintah Tentang Penyedian Alat Kontrasepsi Untuk Siswa dan Remaja Tuai Kritik Dari Komisi IX

×

Peraturan Pemerintah Tentang Penyedian Alat Kontrasepsi Untuk Siswa dan Remaja Tuai Kritik Dari Komisi IX

Sebarkan artikel ini
FOTO ISTIMEWA

Nusatimes.id- Peraturan Pemerintah yang baru dikeluarkan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang baru saja dikeluarkan Pemerintah mendapatkan kritik dari Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina.

Menurutnya aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.

“Melihat dampak kesehatan yang akan diterima remaja, Pemerintah seharusnya lebih bisa menimbang dampak dari aturan yang dikeluarkan. Apakah lebih banyak dampak positifnya daripada negatifnya?” ucap Legislator dari Dapil Jawa Timur I ini dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Arzeti menerangkan data dari WHO pada tahun 2021 menunjukan remaja yang melakukan hubungan seksual di usia dini menghadapi risiko komplikasi dan kematian yang lebih tinggi akibat kehamilan. Penggunaan alat kontrasepsi, menurut Arzeti, juga tidak menjamin akan mencegah terjadinya kehamilan dan berbagai penyakit.

Lebih lanjut, Arzeti menilai masalah kesehatan reproduksi menjadi isu tambahan yang mungkin saja terjadi akibat implementasi aturan itu. Sebab aturan dan penyediaan alat kontrasepsi saja tidak cukup untuk mengatasi tantangan kesehatan reproduksi remaja, tapi perlu banyak faktor lain lagi yang harus dilakukan.

“Pada akhirnya akan muncul juga dampak kesehatan lainnya, khususnya dalam hal psikologis anak. Mereka bisa trauma, depresi, dan mengalami gangguan mental lain”

Anggota Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan ini juga mengingatkan bahwa anak usia remaja belum memiliki stabilitas emosional yang baik sehingga perlu adanya pendampingan dan edukasi mengenai alat kontrasepsi. Arzeti khawatir akses alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dapat disalahgunakan.

“Belum lagi dampak sosial yang akan terjadi. Orang tua anak-anak pasti juga akan sulit menerima kebijakan ini karena seolah-olah melegalkan hubungan seksual bagi remaja. Ada kemungkinan bahwa alat kontrasepsi yang disediakan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan atau disalahgunakan oleh individu yang tidak cukup matang secara emosional untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Pada akhirnya akan muncul juga dampak kesehatan lainnya, khususnya dalam hal psikologis anak. Mereka bisa trauma, depresi, dan mengalami gangguan mental lain,” pungkasnya.

Apa Komentar Anda?