Nusatimes.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, menggelar press release tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024, di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Jumat (7/6/2024).
Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah Tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyidikan.
Dalam keterangan Persnya, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Komisaris Polisi Leonardo Widharta, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, motif dari aksi pencurian tersebut yakni masalah ekonomi.
“Disini yang menjadi korban adalah pelajar yang berdomisili Manado, dan yang menjadi tersangka disini kita mengamankan ada dua yakni AMK dan MK yang melakukan pencurian terhadap beberapa jenis handphone,” kata Leonardo Widharta.
Leonardo, juga menjelaskan kronologis dari aksi pencurian oleh kedua tersangka tersebut.
“Dalam melakukan aksinya ini, mereka mengintai rumah yang dirasa kosong, jadi yang satu masuk kedalam rumah melewati jendela, satu lagi memantau situasi dari luar. Untuk yang memantau situasi yakni tersangka berinisial RK dan yang masuk ke dalam rumah tersangka AMK,” tutur Leonardo.
Leonardo, juga mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan residivis.
Tersangka AMK (27), yang berdomisili Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, merupakan residivis yang keluar pada tanggal 11 Mei 2024. Begitu pun dengan tersangka RK (24), yang berdomisili Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, juga merupakan residivis yang keluar pada bulan Januari tahun 2023.
Lebih lanjut, Leonardo juga mengatakan, adapun barang bukti yang di berhasil diamankan, yakni :
2 (dua) buah Handphone merk Iphone 13 Promax, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone XsMax, 1(satu) buah Handphone merk Xr, 1 (satu) buah Apple Watch, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Charles dan Keith, dan alat make up.
Dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua tersangka AMK dan RK, Polresta Gorontalo Kota, menetapkan pasal 363 Ayat (1) ke – 3, ke – 4, ke – 5 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun.
“Dengan adanya kasus ini, kami menghimbau agar lebih berhati-hati, apabila anda meninggalkan rumah kunci pintu dan jendela. Pesankan kepada tetangga yang dirasa percaya. Yang kedua, apabila Anda dalam rumah, pastikan bahwa Anda dalam rumah dalam keadaan aman, tetap utamakan kunci pintu,” tutup Leonardo.**