Nusatimes.id- Cinta suci dari seorang mahasiswi berinisiatif NPP (20) di Kota Gorontalo membuatnya gelap mata bahkan membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Demi membuat sang kekasih bahagia NPP gadis belia tersebut mengakui melakukan tindak pidana penggelapan laptop untuk membiayai pacarnya.
Dalam keterangannya kepada Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana usai press release, NPP menjelaskan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pacarnya yang juga sering bermain judi online.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan bahwa NPP mahasiswi jurusan hukum di salah satu universitas di Gorontalo, telah mengadaikan laptop teman-temannya sejak Mei hingga Juli 2024.Total kerugian mencapai Rp. 60 juta.
NPP dihadapan Ade Permana mengakui bahwa selama satu tahun satu bulan berpacaran, ia membiayai kebutuhan pacarnya yang juga merupakan seniornya di jurusan Hukum dan berasal dari Kotamobagu.
“Setiap kali pacaran, saya yang biayai sekitar Rp. 200 – 300 ribu tiap hari,” ujar NPP saat diwawancarai awak media.
Selama hubungan tersebut, NPP telah menghabiskan sekitar Rp. 70 juta, yang sebagian besar berasal dari hasil penggelapan laptop teman-temannya dan sisanya dari uang pribadi jajan dari orang tua.
Selain kebutuhan sehari-hari, NPP juga pernah membelikan pacarnya sepatu merek Nike seharga hampir Rp. 3 juta.
Selain itu, NPP mengaku sering menerima ancaman dari teman-teman perempuan pacarnya.
“Saya juga dapat ancaman dari teman-teman perempuan pacar saya. Mereka sering telfon terus kalau tidak angkat mereka mengatakan akan memviralkan masalah pribadi antara saya dan pacar saya,” kata NPP.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana meminta NPP untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
“Bantu kami untuk mengungkap kasus ini, kalau betul pacar terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Saat ini, pacar NPP telah memutuskan hubungan mereka dan kembali ke Kotamobagu.
“Nanti kita kembangkan ya,” tambah Ade Permana.
NPP kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KHUPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.