Nusatimes.id – Seorang pria inisial IH (33) warga kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan Polisi akibat menggadaikan mobil yang masih kredit tanpa persetujuan pihak leasing.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kompol Leonardo menjelaskan, Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak PT. ACC GORONTALO, dimana awalnya pada tanggal 21 Mei 2022 IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe : PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022, warna : ULTRA BLACK dengan nomor polisi : DM 8382 BN.
Kemudian, kenderaan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Lebih lanjut, ungkap Kompol Leonardo, mengatakan, untuk membayar hutang, IH menggadaikan mobil tersebut kepada DL sebesar Rp. 40 juta rupiah pada bulan November 2023 dan hingga saat ini belum ditebus.
“Jadi Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,” ujar Leonardo.
“Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IH ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
“kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum,” tutup Kompol Leonardo.***