Nusatimes.id – Upaya pemberantasan peredaran barang haram narkotika di Provinsi Gorontalo terus menunjukkan hasil.
Pasalnya sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Gorontalo bersama jajaran Polres kabupaten/kota berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 141 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedikitnya barang bukti berupa 685,6 gram sabu dan 1,4 gram ganja berhasil diamankan.
Kapolda Gorontalo Irjen. Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Gorontalo.
“Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kami. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda saat memaparkan hasil kinerja di enam bulan oertama 2026, Senin 29 Juni 2026.
Selain akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kasus narkoba, Polda Gorontalo bersama jajaran Polres juga akan terus mengintensifkan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredarannya di Gorontalo.
Tak lupa kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting agar jaringan peredaran narkoba dapat diputus,” tandasnya.*











