Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineNusantaraPolitik

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Ajukan Uji Materiil UU Tentang Tapera

×

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Ajukan Uji Materiil UU Tentang Tapera

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Undonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Sidang Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Preisden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI.

Haris Manalu selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera, sehingga program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah pula peserta Tapera dan pemberi kerja yang membayar simpanan Tapera, sedangkan peserta yang berhak mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan hanyalah peserta yang sama sekali belum memiliki rumah. Selain itu, keangotaan Komite Tapera tidak mengikutsertakan unsur dari pekerja/buruh dan pengusaha, sehingga norma yang diujikan ini berlaku tidak adil dan/atau bersifat diskriminatif.

“Bahwa UU Tapera ini melanggar hak Pemohon karena mewajibkan beban biaya bagi warga negara fakir miskin dari yang seharusnya menjadi beban negara/pemerintah sebagaimana termuat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” sebut Haris dalam Sidang Majelis Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Selasa (6/8/2024).

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Apa Komentar Anda?