Nusatimes.id – Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi Gorontalo, NPP (20) nekat mengadaikan laptop teman-temanya untuk keuntungan pribadi. Dengan modus meminjam laptop untuk menyelesaikan tugas akhir, NPP berhasil mengelabui teman-temanya dan mendapatkan uang dengan cara yang tidak terduga.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap saat NPP membujuk salah satu korbannya, berinisial M untuk meminjamkan laptop pada tanggal 31 Mei 2024. Alih-alih digunakan untuk tugas akhir, laptop tersebut digadaikan di sebuah tempat gadai dengan harga dua juta rupiah.
“Saat laptop sudah dalam penguasaan pelaku, bukannya untuk mengerjakan tugas tetapi dia gadaikan di salah satu tempat gadai dengan harga dua juta rupiah,” ujar Ipda Roy.
Lebih lanjut, Ipda Roy mengungkapkan bahwa total ada tujuh mahasiswa yang menjadi korban penipuan NPP, dengan total kerugian mencapai Rp 35 juta. Korban pertama M, mengetahui laptopnya digadaikan dan segera melaporkan kasus ini ke Mapolsek Dungingi.
“Setelah menerima laporan dari M, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan enam korban lainnya, yaitu WM, AI, AL, AH, W dan FAM, yang juga ditipu oleh NPP dengan modus yang sama,” jelas Ipda Roy.
Ipda Roy juga menambahkan bahwa NPP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Dungingi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“untuk saat ini NPP masih kami tahan, karena kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.