Nusatimes.id – Polda Gorontalo menggelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025).
Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii menjelaskan kronologis kejadian dengan total tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada waktu dan tempat yang berbeda .
Dirinya menerangkan kejadian pertama terjadi pada Sabtu (18/01/2025). Di mana, pelaku berinisial RP menjemput korban di rumahnya pukul 23.30 wita dengan modus korban diajak ke sebuah penginapan.
Ketika di penginapan pelaku RP mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Awalnya korban menolak. Namun, tersangka RP memaksa korban dengan cara memegang kedua tangan dan membuka paksa pakaian korban.
“Setelah itu korban dibonceng tersangka RP menuju terminal transit dan ditinggal sendiri,” ungkap IPTU Natalia Pranti Olii.
Lanjut dijelaskannya, kejadian hari kedua pada saat di terminal korban menghubungi temannya berinisial FS.
Oleh pelaku FS korban diajak ke rumahnya pada hari Minggu (19/01/2025) pukul 01.30 wita.
Ternyata di rumah pelaku FS sudah menunggu teman-temannya yakni pelaku IM, NAP, MIU, MFA,IZM ,RLL,RST.
Korban yang dijemput oleh FS Kembali menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan.
Kejadian ketiga, keesokan harinya Senin, (20/02/2025) korban berada di rumah temannya berinisial KAK.
Pada pukul 23.00 wita korban meminta KAK untuk mengantarkannya ke rumah ZI. Tiba di rumah tersebut sudah ada beberapa laki-laki yang kemudian secara bergantian melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban yaitu MAM, MAU, AH, MAUS, DJY, IH, MMM, RS,RS, RRI
Dalam kasus ini, Polda Gorontalo telah menetapkan tersangka sebanyak 8 (delapan) orang dan telah dilakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka, untuk 12 (dua belas) pelaku anak menunggu pendampingan oleh Bapas Gorontalo.