Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontaloHeadlineKriminalNusantara

Mahasiswi Gorontalo Terlibat Penggelapan Laptop, Total Kerugian 60 jutaan

×

Mahasiswi Gorontalo Terlibat Penggelapan Laptop, Total Kerugian 60 jutaan

Sebarkan artikel ini
caption : Tersangka kasus tindak pidana penggelapan, NPP (20) berhasil diamankan Polresta Gorontalo Kota. Senin (22/7/2024). (Foto : Salsa Yusuf)

Nusatimes.id- Polres Gorontalo Kota kembali mengungkap aksi seorang mahasiswi disalah satu Universitas di Kota Gorontalo yang kerap melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus meminjam laptop milik temannya untuk kemudian digadaikan dan berhasil menggasak dana sebesar Rp60 Juta.

Aksi NPP (20) sudah dilakukan sejak bulan Mei hingga Juli 2024 dibeberapa wilayah yakni di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.Dan baru dilaporkan oleh salah satu korban pada tanggl 6 Juli 2024 Ke Polres Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu teman tersangka yang melaporkan bahwa laptop miliknya tidak dikembalikan hampir satu bulan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa ada 11 korban yang mengalami hal serupa.

“Tersangka meminjam laptop dari teman-temannya dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah dan pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, laptop – laptop tersebut digadaikan di tiga tempat pegadaian, dua di Kota Gorontalo dan satu di Kabupaten Bone Bolango dengan total kerugian sebesar Rp60 juta,” ujar Kombespol Ade Permana.

Ade Permana mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh NPP adalah meminjam laptop untuk keperluan tugas kuliah. Laptop yang dipinjam kemudian digadaikan di tempat-tempat pegadaian tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sejumlah 11 unit laptop.

Ade Permana menambahkan, NPP melakukan aksinya sendirian dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Apa Komentar Anda?