Scroll untuk baca artikel
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A Untuk Permohonan Hak Milik Perorangan di Desa Lamahu

×

Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A Untuk Permohonan Hak Milik Perorangan di Desa Lamahu

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (Bone Bolango) – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A terhadap permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik Perorangan yang berlokasi di Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.(04/03/26)

 

Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa bidang tanah yang dimohonkan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

 

Panitia Pemeriksaan Tanah A yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang dimohonkan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan verifikasi data fisik dan data yuridis, peninjauan batas-batas bidang tanah, serta pengumpulan keterangan dari pihak pemohon dan masyarakat sekitar guna memastikan tidak terdapat sengketa atau permasalahan atas tanah yang dimohonkan.

 

Selain itu, pemeriksaan lapangan ini juga menjadi sarana untuk memastikan kesesuaian penggunaan tanah dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga proses pemberian hak dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Diharapkan dengan dilaksanakannya pemeriksaan tanah oleh Panitia A ini, proses penerbitan SK Pemberian Hak Milik Perorangan dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat di Kabupaten Bone Bolango. (MY)

Apa Komentar Anda?