Scroll untuk baca artikel
GorontaloHeadlineKriminal

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Gorontalo, Warga Kelurahan Biawu Diringkus

×

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Gorontalo, Warga Kelurahan Biawu Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kasat Res Narkoba, AKP Ricky S. Parmo, memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, berempat di Polresta Gorontalo Kota. Rabu (12/6/2024). (Foto : Nusatimes.id/Salsa Yusuf),

Nusatimes.id – Satuan Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka domisili Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kepala Satuan Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky S. Parmo, menjelaskan bahwa tersangka AR (48) berhasil diamankan saat melintas di Jalan Pemeran, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu 11 Mei 2024, sekitar 20.30 WITA.

“Dalam pemeriksaan yang disaksikan dua orang saksi masyarakat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok LA BOLD, yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik berisi narkotika sabu,” ungkap Ricky, Rabu (12/6/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka, kata AKP Ricky, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama AAA yang berada di wilayah Sulawesi Tengah sejak tahun 2019.

“AR mengenal AAA sejak mengikuti acara touring motor. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap AAA yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa, 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah Pireks kaca (pipet), 1 (satu) buah batang sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah korek api gas warna Biru.

Lebih lanjut, Ricky menyampaikan bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AR diancam dengan pidana penjara paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar, atau pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I. (*)

Apa Komentar Anda?