Nusatimes.id- Transaksi judi online kembali terjadi diawal tahun 2024 dengan jumlah yang sangat besar mencapai Rp 100T. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mempertanyakan keseriusan langkah Kemenkominfo dalam memberantas judi online.
Hal itu disampaikan Nurul dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, KPI, dan KI Pusat di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, (10/6/2024). Salah satu Raker tersebut membahas Realisasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023; dan Pembahasan RKA Dan RKP Kemkominfo Tahun 2025.
Untuk memberantasi judi online ini, Kemenkominfo juga turut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup rekening yang terkait dengan judi online yang dinilai kurang efektif. Maka dari itu, dirinya mempertanyakan terkait langkah Kemenkominfo selanjutnya guna menghentikan perjudian online untuk program kerja mendatang.
“Apakah strategi yang bapak sebutkan itu sudah masuk ke dalam anggaran 2025? Bapak sudah menjanjikan dan implementasinya seperti apa kalau kenyataannya seperti ini berlanjut terus,” ungkapnya
“Rapat yang lalu tanggal 19 Maret, Bapak (Menkominfo) mengatakan bahwa Kominfo sudah memblokir 800 ribu judi online, namun perputaran pada 2023 itu sebesar Rp327 triliun. Transaksi (judi) online kembali terjadi antara bulan Januari sampai Maret 2024 telah mencapai 100 triliun (rupiah), berarti sudah efektif belum?” jelas Nurul.