Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontalo

Gubernur Gorontalo Rekom Aktivitas PT. Gorontalo Mineral Dihentikan

×

Gubernur Gorontalo Rekom Aktivitas PT. Gorontalo Mineral Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menandatangani surat rekomendasi terkait pemberhentian aktivitas PT. Gorontalo Mineral.
Ada lima poin yang menjadi rekomendasi Gubernur Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor: 540/ESDM/583/VI/2025.

Sehubungan dengan Surat Rekomendasi Bupati Bone Bolango Nomor 009/BUP-BB/279/V1/2025 Tanggal 03 Juni 2025 Perihal Surat Rekomendasi, Maka pada Prinsipnya Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak keberetan dan memberikan Rekomendasi:

Satu, peninjauan Kembali penguasaan Blok Pertambangan PT. Gorontalo Mineral.

Kedua, mengajukan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Kabupaten Bone Bolango ke Kementerian ESDM yang sudah ditempati oleh Masyarakat.

Ketiga, menghentikan Aktivitas PT, Gorontalo Mineral, karena merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di Kawasan hutan Presiden Republik Indonesia dan telah dilakukan Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, bahwa Presiden hanya Menyetujui 13 Perusahaan yang bisa melanjutkan izin atau Perjanjian, maka secara tidak langsung PT Gorontalo Mineral melakukan Pelanggaran Hukum.

Keempat, mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. Gorontalo Mineral.

Kelima, mensahkan dokumen RPJMD agar memasukan Wilayah Tambang Rakyat ke RTRW Kabupaten Bone Bolango.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Surat Rekomendasi ini berlaku setelah di tanda tangani, dan apabila ternyata dalam Surat Rekomendasi ini ditemukan adanya kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.

Demikian isi surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo.

Apa Komentar Anda?