Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polda Gorontalo Ungkap 28 Kasus PETI Selama Januari-Juni 2026, 27 Orang Jadi Tersangka

×

Polda Gorontalo Ungkap 28 Kasus PETI Selama Januari-Juni 2026, 27 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolda Gorontalo Irjen. Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H saat memaparkan capaian pengungkapan kasus selama periode Januari - Juni 2026 dalam konferensi pers.

Nusatimes.id – Kepolisian ternyata tidak tinggal diam dengan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Provinsi Gorontalo.

Hal itu dibuktikan dengan adanya pengungkapan kasus PETI yang dilakukan Polda Gorontalo Bersama jajaran Polres Kabupaten/Kota selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil mengungkap 28 kasus PETI dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka, serta menyita 26 barang bukti berupa alat berat excavator.

Kapolda Gorontalo Irjen. Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H menegaskan terhadap penindakan PETI ini pihaknya tidak akan pernah berhenti, meskipun banyak kendala yang dihadapi di lapangan dan di Internal.

“Penindakan memang tidak dapat dilakukan secara terus-menerus amun setiap informasi yang diterima dari masyarakat dipastikan akan tetap kami tindaklanjuti,” tegas Kapolda saat memaparkan capaian kinerja dalam konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, persoalan PETI di Gorontalo memang tidak semata-mata berkaitan dengan aspek penegakan hukum.

Sebab di balik aktivitas ilegal itu, terdapat persoalan sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor tersebut.

Karena itu, selain akan melakukan penindakan, pihaknya juga kedepannya akan mendorong penyelesaian persoalan PETI itu melalui pendekatan yang lebih komprehensif.

Salah satunya dengan mendukung pemanfaatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah disiapkan pemerintah.

“Sudah terbentuk beberapa WPR dan telah diberikan IPR. Harapannya masyarakat yang selama ini bekerja di PETI bisa beralih ke pertambangan yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Namun hal ini juga membutuhkan sosialisasi serta kesadaran dari masyarakat,” tandasnya.*

Apa Komentar Anda?