Nusatimes.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, kembali berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja yang melibatkan dua tersangka perempuan.
Dalam pressnya, Kasat Res Narkoba, AKP Ricky S. Parmo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil mengamankan tersangka NLR di salah satu kosan Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Tersangka NLR (22) domisili Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengakui membeli 2 linting ganja dari tersangka MH seharga Rp 50 ribu dan menyimpannya di pagar dealer Toyota yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 linting ganja dan sisa puntung, dan disaksikan juga oleh dua saksi masyarakat termasuk seorang security,” jelas Ricky S. Parmo
Sementara itu, dalam pengembangan kasus, tersangka MH juga berhasil diamankan di rumahnya, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“kedua tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 30 Mei 2024 kemarin,” tutur Ricky.
Dirinya menambahkan, tersangka NLR dan MH dijerat Pasal 111 Ayat (1) Subsider Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ancaman pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 millar.
Dengan kasus ini, Ricky menghimbau kepada seluruh kalangan untuk tidak mencoba Narkoba karena akan mengganggu dan merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Himbauan kami kepada masyarakat yang belum pernah mencoba atau menggunakan narkoba, kiranya jangan. Karena ini sangat mengganggu dan merugikan, terutama untuk diri sendiri apalagi keluarga,” pungkasnya.