Nusatimes.id – Seorang pria di Kota Gorontalo harus ditahan Polisi karena menjual mobil leasing atau pengalihan jaminan objek fidusia.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa unit Tipidter telah melakukan penahanan terhadap IH (36), warga kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, Rabu 22 Mei 2024.
Tersangka IH, kata Kompol Leonardo, diduga telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan atas satu unit Daihatsu Grand Max warna Silver Metalik dengan nomor polisi DM 8432 AD pada bulan April 2023.
“Jadi Lk.IH ini dilaporkan pihak PT.Smart Finance karena diketahui telah menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan leasing tersebut kepada orang lain dengan bantuan Lk. ZD,” kata Kompol Leonardo.
Tambah Kompol Leonardo, setelah enerima laporan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah diperoleh alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara, guna peningkatan status tersangka.