Scroll untuk baca artikel
KriminalPilihan

Jual Mobil Leasing, Pria di Kota Gorontalo Ditahan Pilisi

×

Jual Mobil Leasing, Pria di Kota Gorontalo Ditahan Pilisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus jaminan fidusia saat dilakukan pemeriksaan (foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Nusatimes.id – Seorang pria di Kota Gorontalo harus ditahan Polisi karena menjual mobil leasing atau pengalihan jaminan objek fidusia.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa unit Tipidter telah melakukan penahanan terhadap IH (36), warga kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, Rabu 22 Mei 2024.

Tersangka IH, kata Kompol Leonardo, diduga telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan atas satu unit Daihatsu Grand Max warna Silver Metalik dengan nomor polisi DM 8432 AD pada bulan April 2023.

“Jadi Lk.IH ini dilaporkan pihak PT.Smart Finance karena diketahui telah menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan leasing tersebut kepada orang lain dengan bantuan Lk. ZD,” kata Kompol Leonardo.

Tambah Kompol Leonardo, setelah enerima laporan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah diperoleh alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara, guna peningkatan status tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KUHP,” tutup Kasat Reskrim.

Adapun Pasal 3 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.”***

 

Apa Komentar Anda?